You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
50 Balita Divaksin Ulang di Puskesmas
photo Nurito - Beritajakarta.id

52 Balita Divaksin Ulang di Puskesmas Ciracas

Puluhan balita divaksin ulang di Puskesmas Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/7). Pengamanan dilakukan oleh polisi untuk menghindari kericuhan orangtua balita.

Dari 57 yang terdaftar, hanya 52 balita yang divaksin ulang. Lima lainnya gagal karena sakit

"Dari 57 yang terdaftar, hanya 52 balita yang divaksin ulang. Lima lainnya gagal karena sakit. Layanan vaksin ulang akan terus diberikan selama masih dibutuhkan warga, sambil menunggu arahan lanjut dari Dinas Kesehatan DKI," kata Winarto, Kepala Puskesmas Kecamatan Ciracas.

Kurnia (29), salah satu orangtua balita mengatakan, meski mendapatkan vaksin ulang namun kebanyakan orangtua balita masih khawatir. Setidaknya dampak negatif yang dikhawatirkan akan timbul di kemudian hari. Namun dengan adanya vaksin ulang di puskesmas, ia sedikit lega. Karena ini adalah milik pemerintah.

Warga Geruduk Klinik di Palmerah

"Kita inginnya ada  medical chek up dulu sebelum vaksin ulang. Karena kan masih khawatir cairan apa yang masuk ke dalam tubuh anak kita. Kalau mereka bisa mengatakan itu efeknya tidak ada, kita tidak percaya," kata Kurnia.

Proses vaksinasi ulang di Puskesmas Kecamatan Ciracas sedikit terkendala dengan keterbatasan dokter yang menangani. Balita vaksinasi ulang pun harus berbagi dengan pasien umum.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye984 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati